Purworejo, Gesuri.id - Anggota DPR RI Vita Ervina menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (3/5).
Dasar pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Pasal 15 ayat 1.
Baca:Rahmad Ajak Langkah Antisipasi Penyakit Menular Lain
Vita menjelaskan bahwa hal-hal terkait Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wajib dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Purworejo.