Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendukung deklarasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Forkopimda, dan masyarakat dalam memberantas peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang.
Menurut Wa Ode, langkah tegas dan sinergis tersebut penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.
Deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol. Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya, ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 1 itu menegaskan, peredaran tramadol tanpa resep dokter menjadi ancaman nyata, terutama bagi kelompok usia produktif dan anak-anak sekolah.
Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja, tegasnya.