Jakarta, Gesuri.id - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal UU KPK membuat heboh media dan publik belakangan ini.
Pernyataannya untuk membuka opsi kembali ke Undang-Undang KPK versi lama menghadirkan polemik, karena UU KPK lahir di zaman pemerintahannya.
Variasi respons publik juga hadir untuk mempertanyakan apa yang terjadi pada saat itu dan mengapa baru sekarang Jokowi membuat pernyataan tentang UU KPK.
Berbagai respons negatif justru muncul, seolah menjadi langkah politik baru Jokowi.
Pada saat itu, revisi terhadap UU KPK (2002) sebenarnya telah diajukan sejak zaman pemerintahan sebelumnya, hingga terdapat RUU KPK versi 2019 yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah.