Watoni Noerdin Nilai Pemerintah Provinsi Lampung Langgar Aturan

Mengalihfungsikan GOR dan Elephant Park di Kota Bandar Lampung menjadi Masjid Al Bakrie bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.
Rabu, 30 Agustus 2023 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat mengalihfungsikan GOR dan Elephant Park di Kota Bandarlampung menjadi Masjid Al Bakrie adalah baik, tetapi bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di dalam permendagri itu diatur sangat jelas, jika peralihan atau pun penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, kata Watoni dalam keterangan yang diterima di Bandar Lampung, Rabu (30/8).

Baca:Endro Kritik Pedas Akan Kinerja Bawaslu Kota BandarLampung

Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung tersebut melanjutkan, persetujuan yang dimaksud harus melalui tahapan yang diatur ketentuan, salah satunya disahkan lewat sidang paripurna.

Baca juga :