Tidore, Gesuri.id- Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, secara resmi melaunching penggunaan pakaian adat tiap hari Kamis dalam Apel Gabungan yang bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Baca:Prasetyo Edi Marsudi Polisikan RS Eka Hospital BSD
Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang mulai diberlakukan pada Bulan Maret 2022 ini.
Mengawali sambutannya, orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan tersebut mengapresiasi penggunaan pakaian adat sebagai bentuk membudayakan cinta pada adat istiadat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Tidore.
Tentunya hal ini harus diapresiasi karena melalui penggunaan pakaian adat ini, kita membudayakan cinta pada adat istiadat yang kita miliki, salah satunya dengan memakai pakaian adat setiap hari kamis, tutur Muhammad Sinen, Kamis (10/3).