Wayan Sudirta Apresiasi Diterbitkannya Pergub Arak Bali

Pergub ini memberikan angin segar bagi Wong Cilik khususnya petani arak di Bali.
Selasa, 11 Februari 2020 16:10 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengapresiasi keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Pasalnya, keputusan Koster tersebut dinilai membantu Wong Cilik.

Petani kecil lho yang dibantu ini. Yang sudah berabad-abad hidupnya di situ, pekerjaannya di situ, budayanya di situ. Tapi berjasa bagi orang-orang Bali karena arak ini dibutuhkan dalam upakara. Berjasa bagi keluarganya untuk membeli beras, berjasa untuk anak-anaknya untuk sekolah. Tapi sekali lagi berabad-abad mereka tidak pernah memperoleh perlindungan hukum formal yang memadai, ujarnya, Selasa (11/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, langkah Koster dengan menerbitkan Pergub ini sekaligus memberikan angin segar bagi Wong Cilik khususnya petani arak di Bali.

Ini (arak) sudah berabad-abad, nyatanya masih bisa bertahan. Bahwa di sana-sini kadang-kadang polisi menangkap, menggeledah, memproses, jangan dendam pada polisi. Karena memang dia melaksanakan tugas, ujarnya.

Baca juga :