Ikuti Kami

Wayan Sudirta Apresiasi Diterbitkannya Pergub Arak Bali

Pergub ini memberikan angin segar bagi Wong Cilik khususnya petani arak di Bali.

Wayan Sudirta Apresiasi Diterbitkannya Pergub Arak Bali
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengapresiasi keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Pasalnya, keputusan Koster tersebut dinilai membantu Wong Cilik.

“Petani kecil lho yang dibantu ini. Yang sudah berabad-abad hidupnya di situ, pekerjaannya di situ, budayanya di situ. Tapi berjasa bagi orang-orang Bali karena arak ini dibutuhkan dalam upakara. Berjasa bagi keluarganya untuk membeli beras, berjasa untuk anak-anaknya untuk sekolah. Tapi sekali lagi berabad-abad mereka tidak pernah memperoleh perlindungan hukum formal yang memadai,” ujarnya, Selasa (11/2).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, langkah Koster dengan menerbitkan Pergub ini sekaligus memberikan angin segar bagi Wong Cilik khususnya petani arak di Bali.

"Ini (arak) sudah berabad-abad, nyatanya masih bisa bertahan. Bahwa di sana-sini kadang-kadang polisi menangkap, menggeledah, memproses, jangan dendam pada polisi. Karena memang dia melaksanakan tugas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wayan Sudirta menyatakan kebanggaannya bahwa Gubernur Bali yang membuat Pergub ini adalah kader PDI Perjuangan.

“Sekali lagi dan berulang saya katakan bahwa saya ikut bangga dan tersanjung," pungkasnya.

Quote