Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan Polri perlu mempertimbangkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Masias Siahaya jika terbukti menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.
Menurut Wayan, pemecatan layak dijadikan opsi serius demi memberi efek jera bagi anggota kepolisian lain.
Kalau betul-betul terbukti bersalah, lebih baik diproses sesuai mekanisme Brimob dan kepolisian. Sebelum dijatuhi hukuman pidana, hukuman pemecatan pun layak dipertimbangkan, ujarnya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, hukuman berat relevan jika tujuannya mendidik dan memastikan tidak ada lagi personel melakukan kekerasan serupa.
Kalau setelah diperiksa terbukti pelaku pembunuhan, pemecatan itu layak demi efek jera, tegasnya.