Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan Polri perlu mempertimbangkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Masias Siahaya jika terbukti menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.
Menurut Wayan, pemecatan layak dijadikan opsi serius demi memberi efek jera bagi anggota kepolisian lain.
“Kalau betul-betul terbukti bersalah, lebih baik diproses sesuai mekanisme Brimob dan kepolisian. Sebelum dijatuhi hukuman pidana, hukuman pemecatan pun layak dipertimbangkan,” ujarnya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, hukuman berat relevan jika tujuannya mendidik dan memastikan tidak ada lagi personel melakukan kekerasan serupa.
“Kalau setelah diperiksa terbukti pelaku pembunuhan, pemecatan itu layak demi efek jera,” tegasnya.
AT, siswa MTs berusia 14 tahun, ditemukan tewas dengan luka di kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Ia diduga dianiaya saat penyisiran aksi balap liar.
Korban bersama kakaknya melintas dengan sepeda motor masih mengenakan seragam sekolah.
Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku, lalu korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.
Insiden berujung fatal, AT meninggal di lokasi sebelum dievakuasi polisi.
Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan tersangka sudah dibawa ke Polda Maluku di Ambon untuk pemeriksaan kode etik.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika.
“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Kapolda juga memerintahkan investigasi mendalam oleh Irwasda dan Propam, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf. Kasus ini akan ditangani sungguh-sungguh, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

















































































