Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama sebagai sinyal politisasi.
Ia menilai wacana tersebut menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.
Wayan mempertanyakan apakah langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik atau justru pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan di masa lalu.
Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, kata Wayan, dikutip Jumat (20/2/2026).
Ia mengingatkan revisi UU KPK pada 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, menurutnya, wacana untuk mengembalikan aturan ke versi sebelumnya perlu dibaca secara cermat dalam konteks politik dan hukum.