Wayan Sudirta: Sistem Self Assessment Dalam UU KUP Beri Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak

Sistem self assessment berikan kepercayaan penuh wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Selasa, 26 Mei 2026 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan sistem self assessment dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Menurutnya, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena itu, negara juga wajib menghadirkan mekanisme perlindungan hukum yang adil dalam pelaksanaannya.

Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak, ujar Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta,dikutip Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan ruang perlindungan administratif bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Wayan menilai penggunaan frasa surat ketetapan pajak yang tidak benar sengaja dibuat bersifat umum agar dapat mengakomodasi berbagai persoalan konkret dalam praktik administrasi perpajakan. Jika dimaknai terlalu sempit, menurutnya, perlindungan hukum bagi masyarakat justru berpotensi berkurang.

Baca juga :