Yasonna Beberkan Manfaat Dirikan Badan Hukum Perseroan

Badan hukum perseroan perorangan akan memperoleh banyak manfaat, salah satunya kemudahan pinjaman usaha dari bank.
Jum'at, 11 Desember 2020 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendirikan badan hukum perseroan perorangan akan memperoleh banyak manfaat, salah satunya kemudahan pinjaman usaha dari bank.

UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal, sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya, ujar Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/12).

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi interaktif mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, di Bali, Jumat.

Dia mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca:YasonnaPastikan Revisi KUHP dan Narkotika Beri Efek Positif

Baca juga :