Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pelemparan bom molotov kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perilaku teror dan hal itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia sebagai negara hukum.
Saya minta Polri segera menyelidiki kasus pelemparan bom molotov di rumah pimpinan KPK, kata Yasonna H Laoly di sela puncak cara HUT ke-46 PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1).
Baca: Yasonna Minta CPNS Jadi Birokrat yang Membanggakan
Menurut Yasonna, siapapun pelaku pelemparan bom molotov tidak dapat dibenarkan.
Sebagai rakyat dan sebagai Menteri, menurut Yasonna, dirinya meminta Polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.