Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saya mengatakan di Nusakambangan itu memang lapas yang high risk, lapas pengamanan super maksimum. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya, kata dia, usai menghadiri dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca:YasonnaAkui Kelalaian Petugas Picu Novanto Berseliweran
Ia mengungkapkan, narapidana yang ditempatkan di Pulau Nusakambangan pada umumnya diperuntukkan untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati dari kasus narkoba maupun terorisme.
Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup pelaku kejahatan narkoba, teroris, ujar dia