Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya mengatakan di Nusakambangan itu memang lapas yang high risk, lapas pengamanan super maksimum. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya," kata dia, usai menghadiri dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca: Yasonna Akui Kelalaian Petugas Picu Novanto Berseliweran
Ia mengungkapkan, narapidana yang ditempatkan di Pulau Nusakambangan pada umumnya diperuntukkan untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati dari kasus narkoba maupun terorisme.
"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup pelaku kejahatan narkoba, teroris," ujar dia
Namun, kata dia, Kemenkumham sedang membangun fasilitas LP dengan pengamanan super maksimum di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Kami sedang membangun fasilitas untuk lapas super maksimum di Karanganyar. Di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus dan di lorong paling bawah kami bangun di bawah tanah (untuk) eksekusi mati (napi)," ungkap dia.
Baca: Wiranto: Aksi Massa di MK Bukan dari Prabowo
Beberapa hari lalu, koruptor kakap yang bekas Ketua DPR, Setya Novanto, didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks LP tanpa pengawalan. Ini kejadian kesekian kali terjadi pada dia dan beberapa narapidana korupsi lain, di antaranya Gayus Tambunan, yang tertangkap mata bisa nonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu.