Yasonna: Penanganan Pandemi Bentuk Perlindungan HAM

Perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi COVID-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.
Jum'at, 10 Desember 2021 22:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi COVID-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.

Yasonna mengungkapkan bahwa dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan publik pada masa pandemi COVID-19, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.

Terpaksa dilakukan karena kebutuhan (dengan cara, red.) membatasi pergerakan setiap orang di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul, ucap Yasonna di Jakarta, Jumat (10/12).

Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Akan tetapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca:Indonesia Komitmen Majukan Demokrasi danHAM

Baca juga :