Yasonna Tandatangani Perjanjian MLA dengan Rusia

Perjanjian Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/ MLA) dengan Rusia itu terdiri dari 23 pasal.
Sabtu, 14 Desember 2019 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/ MLA) antara RI dengan Federasi Rusia di Moskow, 13 Desember 2019.

Penandatanganan Perjanjian MLA itu sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum.

Baca:Yasonna: Pemenuhan HAM Adalah Tanggung Jawab Pemerintah

Kami berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat RI nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya, ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (13/12).

Baca juga :