Yasonna Tegaskan Penjara Bukan Satu-satunya Upaya Penyelesaian Hukum

Penjara sebagai ultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadi premium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukan the last resource.
Jum'at, 14 April 2023 16:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Konsepsi penjara sebagai ultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadi premium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukan the last resource (upaya terakhir), kata Yasonna dalam simposium nasional bertajuk Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, seperti dipantau dari kanal YouTube Humas Ditjenpas di Jakarta, Kamis.

Pergeseran konsep tersebut, lanjut Yasonna, dibuktikan melalui penyelesaian pelanggaran hukum lewat sistem peradilan pidana yang cenderung prison-oriented, yakni setiap pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan.

Baca:Megawati Sebut Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual

Baca juga :