Jakarta, Gesuri.id - KetuaKomisi D DPRD DKIJakartaYuke Yurikemendukung program satu Rukun Warga (RW) satu bank sampah. Ia menegaskan perlunya optimalisasi bank sampah sehingga timbulan sampah berkurang.
Yuke mengingatkan pembentukan bank sampah merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020. Pergub ini mewajibkan setiap RW memiliki minimal satu bank sampah.
Menurut Yuke, tantangan terbesar bukan mendirikan, tapi mengelola bank sampah agar berfungsi maksimal.
Yuke mengatakan, banyak bank sampah yang hanya aktif di awal lalu berhenti beroperasi karena pengelolaan kurang tepat, minimnya penggerak, dan kendala fasilitas.
Konsepnya, warga memilah sampah dari rumah, lalu bank sampah menjadi tempat penimbangan, edukasi, dan pengolahan. Bukan sekadar menumpuk sampah di lokasi, kata Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/8/2025).