Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung program satu Rukun Warga (RW) satu bank sampah. Ia menegaskan perlunya optimalisasi bank sampah sehingga timbulan sampah berkurang.
Yuke mengingatkan pembentukan bank sampah merupakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020. Pergub ini mewajibkan setiap RW memiliki minimal satu bank sampah.
Menurut Yuke, tantangan terbesar bukan mendirikan, tapi mengelola bank sampah agar berfungsi maksimal.
Yuke mengatakan, banyak bank sampah yang hanya aktif di awal lalu berhenti beroperasi karena pengelolaan kurang tepat, minimnya penggerak, dan kendala fasilitas.
“Konsepnya, warga memilah sampah dari rumah, lalu bank sampah menjadi tempat penimbangan, edukasi, dan pengolahan. Bukan sekadar menumpuk sampah di lokasi,” kata Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai bank sampah bisa berkembang jika masyarakat, pengurus lingkungan, pihak swasta serta Pemeriintah Daerah terlibat. Sehingga bank sampah dapat dikelola dengan baik.
Program ini juga bisa bermitra dengan pihak ketiga seperti perusahaan daur ulang atau memanfaatkan program CSR.
"Dukungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup juga sangat diperlukan. Selain melakukan pendampingan, Dinas dapat memberikan insentif operasional, atau penyediaan peralatan sederhana. Seperti kantong plastik sampah, gerobak, Dinas Lingkungan Hidup bisa menyediakannya," ujarnya.
Yuke juga menekankan perlunya kolaborasi antar-RT/RW untuk memenuhi kuota sampah daur ulang, serta integrasi dengan program TPS 3R.
“Ukuran keberhasilan harus jelas, misalnya berapa pengurangan volume sampah di wilayah tersebut. Dengan data itu, bantuan atau kerja sama bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, dia mendorong keterlibatan aktif RT, RW, PKK, karang taruna, dan kader lingkungan untuk mengedukasi warga.
“Targetnya, semua RW di Jakarta punya bank sampah yang benar-benar aktif. Tidak hanya ada nama, tapi memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan warganya,” pungkasnya.