Yunus Takandewa Komandani Komisi V DPRD NTT Hingga 2024

Yunus Takandewa bersama tiga pimpinan lainnya terpilih dalam Rapat Komisi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, baru-baru ini.
Kamis, 09 Juni 2022 08:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kupang, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Yunus H Takandewa akan tetap menjadi pimpinan di komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk sisa masa jabatan hingga 2024. Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, olahraga, perpustakaan, perempuan dan anak, tenaga kerja dan transmigrasi.

BacaPresiden Jokowi: Ibu Mega Seperti Ibu Saya Sendiri

Yunus Takandewa bersama tiga pimpinan lainnya terpilih dalam Rapat Komisi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, baru-baru ini.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat 6 peraturan tata tertib DPRD Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 (sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Provinsi NTT nomor 1 Tahun 2021), maka pimpinan komisi V mengalami perubahan karena telah berakhir masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan terhitung Oktober 2019, juga semua alat kelengkapan (komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Badan Kehormatan dan Badan Anggaran) mengalami rotasi dan pemilihan ulang pimpinan alat kelengkapan dimaksud.

Baca juga :