45 Caleg DPRD Sulut Terpilih Menurut Sirekap KPU, Ferry Liando: Praktis Baru PDI Perjuangan yang Memenuhi Syarat

“Maka praktis baru PDI Perjuangan yang memenuhi syarat untuk bisa mengajukan calon kepala daerah pada pilkada november 2024,” ujar Ferry.
Kamis, 29 Februari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id Akademisi Kepemiluan Ferry Daud Liando buka suara mengenai, Jika mengikuti penghitungan sementara hasil pemilu 2024.

Maka praktis baru PDI Perjuangan yang memenuhi syarat untuk bisa mengajukan calon kepala daerah pada pilkada november 2024, ujar Ferry Liando, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, UU 10 tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa syarat bagi parpol yang dapat mengajukan calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah, adalah parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPRD dari hasil pemilu sebelumnya. Selain syarat jumlah kursi dapat juga menggunakan hasil perolehan suara parpol yakni minimal 25 persen suara.

Jika dihitung 20 persen kursi, dari 45 kursi DPRD Sulut. maka diperoleh angka 9 kursi. Jadi ambang batas kursi yang harus dimiliki parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah, adalah parpol yang memiliki 9 kursi, kata Ferry Liando.

Hasil penghitungan sementara menunjukan perolehan kursi yakni PDI Perjuangan memperoleh jumlah kursi 19, kemudian Demokrat dan NasDem masing-masing 7 kursi, selanjutnya Golkar 6 kursi, Gerindra 4 kursi, PSI 1 kursi, terakhir PKB 1 kursi, maka total semua kursi 45, lanjut Ferry Liando.

Baca juga :