Ikuti Kami

Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten Tanggapi Isu Surat Pengunduran Diri Empat Caleg DPRD: Tunggu KPU Saja

Sebelumnya, ada empat caleg DPRD Klaten yang mendatangi kantor KPU Klaten pada Senin (25/3/2024).

Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten Tanggapi Isu Surat Pengunduran Diri Empat Caleg DPRD: Tunggu KPU Saja

Klaten, Gesuri.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Sri Mulyani buka suara terkait polemik surat pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan Klaten kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten untuk empat calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang terpilih menduduki DPRD Klaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, ada empat caleg DPRD Klaten yang mendatangi kantor KPU Klaten pada Senin (25/3/2024) untuk mengklarifikasi terkait surat dari DPC PDI Perjuangan Klaten yang menyebutkan pengunduran diri mereka.

Empat caleg PDI Perjuangan itu adalah Sugeng Widodo dari Dapil II, Umi Wijayanti dari Dapil IV, Ratna Dewanti dari Dapil IV dan Hartanti dari Dapil V.

Mereka disebut-sebut tidak akan dilantik dan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terpilih lantaran PDI Perjuangan memiliki mekanisme tersendiri untuk memilih anggota dewan.

“Ya kita tunggu saja nanti KPU akan mengumumkan. Ra sah ndisiki wektu (tidak usah mendahului waktu). Nanti kita tunggu bersama, akan seperti apa langkahnya,” ujar Sri Mulyani ditemui wartawan di Grha Bung Karno, Rabu (27/3/2024).

Dia menegaskan lagi bahwa pihaknya juga menunggu KPU Klaten melakukan penetapan anggota dewan terpilih.

“Yo gak membenarkan juga gak mengiyakan. Kan finalnya nanti KPU akan mengumumkan seperti apa, kita tunggu saja beberapa hari. Mungkin besok atau kapan KPU sudah mengumumkan. Mungkin lho ya,” bebernya lagi.

Disinggung mengenai sistem KomandanTe Stelsel yang digunakan PDI Perjuangan, Mulyani membenarkan adanya sistem tersebut.

Ia menyebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait mekanisme itu.

“Ini bukan hal baru. Pada saat para calon ini mendaftarkan, ini sudah diketahui. Mereka tahu kog. Partai akan seperti apa, ya tunggu saja. Para kader PDI Perjuangan ini tenang-tenang saja karena sudah tahu sistem ini sudah disetujui Bu Ketum dan ditandatangani Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto),” ungkapnya.

Mulyani yang juga Bupati Klaten itu menambahkan, empat caleg ini sedang mengupayakan hasil dari pertandingan yang mereka jalani.

“Sah saja. Namanya orang sudah melakukan sebuah pertandingan ya sah-sah saja. Itu hak asasi setiap manusia, tapi kan KPU dan peraturan partai ya akan tetap memutuskan. Saya gak masalah (mereka) menyampaikan (aspirasi). Kita kan negara demokratis, mereka sah saja menyampaikan aspirasi,” tutup dia.

Sementara, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono membenarkan pihaknya menerima surat pengunduran diri empat caleg itu dari DPC PDI Perjuangan pada tanggal 23 Maret 2024.

“Suratnya diserahkan oleh DPC karena peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPRD di kabupaten adalah partai politik di tingkat kabupaten. Diserahkannya pada 23 Maret lalu,” ujar Primus, Rabu (27/3/2024) malam.

Dijelaskannya, KPU tetak akan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada gugatan, kemudian dari KPU RI sudah menyurati untuk melakukan penetapan, maka KPU Klaten juga akan melakukan penetapan tersebut kepada caleg yang telah terpilih.

“Ya, itu kami lakukan, tanpa terpengaruh dengan proses yang terjadi antara caleg dengan internal partai mereka,” terang Primus.

Adapun peraturan perundangan yang berlaku, disebut Primus, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Sumber

Quote