Surabaya, Gesuri.id Peluang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertarung di Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 mendatang dipastikan sudah tertutup.
Nggak boleh secara aturan dari Gubernur ke Wali Kota atau Bupati. Begitu juga Bupati ke Wakil Bupati atau Bupati/Wali Kota pindah wilayah untuk jabatan yang sama, ungkap Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam di Surabaya, Rabu (4/9).
Baca:AhokUngkap 9 Pengakuan di Kupang, Dari Istri hingga Menteri
Di sisi lain Ahok memastikan jika tidak mungkin dirinya akan diberi tugas oleh PDI Perjuangan untuk maju di Pilwali Surabaya.
Tidak ada perintah untuk maju Pilkada dari partai. Bukan belum ya, tidak ada, katanya.