Arif Wibowo Tegaskan Penundaan Pemilu Melawan Konstitusi

Putusan tentang penundaan tahapan pemilu yang dikeluarkan PN Jakarta pusat tersebut merupakan putusan yang aneh bahkan kacau.
Selasa, 14 Maret 2023 07:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jember, Gesuri.id - Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 adalah putusan yang kacau dan menyesatkan.

Menurutnya, putusan tentang penundaan tahapan pemilu yang dikeluarkan PN Jakarta pusat tersebut merupakan putusan yang aneh bahkan kacau, sebab jelas jelas melangkahi amanat konstitusi.

Baca:Budiman Tegaskan PDI Perjuangan Tolak Pemilu Ditunda!

Jadi, saya kira ini adalah putusan pengadilan yang sangat aneh, mengejutkan, dan bahkan bisa dibilang putusan yang kacau, sebab jelas putusan tersebut telah melangkahi amanat konstitusi. Dan itu tidak dibenarkan, ujar Arif di Kantor DPC PDI Perjuangan Jember, Sabtu (11/03/2023).

Baca juga :