Ikuti Kami

Budiman Tegaskan PDI Perjuangan Tolak Pemilu Ditunda!

Budiman menegaskan PDI Perjuangan sangat taat pada konstitusi.

Budiman Tegaskan PDI Perjuangan Tolak Pemilu Ditunda!
Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko membeberkan sikap Partai Banteng Moncong Putih tersebut terhadap isu penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Pernyataan Budiman Sudjatmiko itu terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pemilu tahun 2024.

"Bagi PDI Perjuangan jelas, Pemilu enggak boleh ditunda," Kata Budiman.

Baca: Risma Pimpin Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa di Kemensos

Dikatakannya, tolak pemilu ditunda adalah harga mati bagi PDI Perjuangan. Pasalnya, PDI Perjuangan sangat taat pada konstitusi.

"Agenda-agenda PDI Perjuangan sudah jelas, Bu Megawati juga sudah jelas (menyatakan) bahwa PDI Perjuangan taat konstitusi. Jadi kita tolak penundaan pemilu," tandas Budiman.

Menurut dia, penundaan Pemilu bakal menciptakan lebih banyak efek buruk. "Karena kalau kita ubah pemilu berarti banyak hal yang dipertaruhkan," ujarnya.

PDI Perjuangan lanjut dia, menginginkan publik tetap percaya pada sistem, regulasi dan institusi demokrasi di Indonesia.

"Jadi menurut saya penundaan Pemilu tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik pada rakyat," ujarnya.

Untuk diketahui, pengadilan negeri jakarta pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata ke KPU yang diketok pada Kamis 2 Maret 2023 itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca: Said Minta Banteng Jatim Terus Kerja Keras Hadapi Pemilu 2024

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Quote