Armuji: Jika Terbukti, Ketua Bawaslu Surabaya Wajib Diganti

Sidang yang digelar di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu Surabaya.
Senin, 20 Mei 2019 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Surabaya jika terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di KPU Jatim, Jumat (24/5), segera diganti.

Segera penggantian anggota Bawaslu yang terlibat persekongkolan dengan tim sukses caleg, kata Armuji di Surabaya, Senin (20/5).

Baca:Presiden: Pihak yang Kalah di Pemilu Pasti Tidak Puas

Menurut dia, sidang yang digelar di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu Surabaya merupakan bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Surabaya dalam Pemilu 2019 tidak sesuai prosedur yang ada.

Apalagi ini ada upaya menguntungkan caleg tertentu, kata Caleg DPRD Jatim dari PDI Perjuangan yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Jatim 1 ini.

Baca juga :