Banteng Nias Selatan Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Langgar Konstitusi dan Mundurkan Demokrasi

Ferisman menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah wujud nyata kedaulatan rakyat.
Selasa, 13 Januari 2026 15:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, Ferisman Ndruru, menegaskan Pilkada langsung merupakan perintah konstitusi sekaligus ruh Reformasi 1998 yang tidak boleh dikhianati.

Ferisman menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek kekuasaan, tetapi subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan, termasuk di daerah, ujar Ferisman kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/1).

Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nias Selatan ini menilai, reformasi 1998 lahir untuk memutus praktik demokrasi semu, di mana kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite dan menyingkirkan partisipasi rakyat. Pilkada langsung, kata dia, adalah hasil perjuangan reformasi untuk memperluas hak politik warga negara dan memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah.

Baca juga :