Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan, Ferisman Ndruru, menegaskan Pilkada langsung merupakan perintah konstitusi sekaligus ruh Reformasi 1998 yang tidak boleh dikhianati.
Ferisman menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah wujud nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek kekuasaan, tetapi subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan, termasuk di daerah,” ujar Ferisman kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/1).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nias Selatan ini menilai, reformasi 1998 lahir untuk memutus praktik demokrasi semu, di mana kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite dan menyingkirkan partisipasi rakyat. Pilkada langsung, kata dia, adalah hasil perjuangan reformasi untuk memperluas hak politik warga negara dan memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah.
“Dengan Pilkada langsung, kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada segelintir elite politik. Ini esensi demokrasi,” tegasnya.
Ferisman menyebut, gagasan mengembalikan Pilkada melalui DPRD merupakan langkah mundur demokrasi. Ketika kepala daerah dipilih DPRD, maka akuntabilitas politik menjadi kabur karena loyalitas kekuasaan berpotensi bergeser dari rakyat ke kekuatan politik tertentu.
“Ini jelas mencederai prinsip akuntabilitas publik dan bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ujarnya.
Ia juga menolak alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih untuk menghapus Pilkada langsung. Menurutnya, demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya yang jauh lebih mahal adalah ketika hak konstitusional rakyat dirampas dan kedaulatan dipersempit.
Baca: Ganjar Pranowo Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada
“Demokrasi tidak boleh diukur semata dari efisiensi anggaran, melainkan dari keadilan, partisipasi, dan legitimasi kekuasaan,” tegas Ferisman.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nias Selatan, Ferisman menegaskan sikap partainya konsisten menolak Pilkada melalui DPRD. Sikap tersebut, kata dia, bukan sekadar posisi politik, melainkan sikap ideologis dan konstitusional.
"Jangan rampas kedaulatan rakyat. Jangan tarik demokrasi ke belakang. Indonesia dibangun atas kehendak rakyat, dan rakyatlah yang berhak memilih pemimpinnya,” pungkasnya.

















































































