Banteng Surabaya Berpegang Putusan Bawaslu Jatim

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menilai keputusan Bawaslu Jawa Timur itu sangat tepat.
Selasa, 05 Januari 2021 15:44 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyatakan hasil sidang Bawaslu Jawa Timur terkait tidak terbuktinya politik uang oleh pasangan calon Eri-Armuji dijadikan alat bukti saat sidang gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menilai keputusan Bawaslu Jawa Timur itu sangat tepat.

Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan politik uang dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya, kata Adi.

Baca:Banteng Indramayu LaporkanBawasluke DKPP

Baca juga :