Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RIAhmad Basarah menilai amar putusan MK yang membolehkan siapa pun jadi capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah disertai persoalan.
Menurut dia, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut.
Dia memerinci, terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dengan menolak permohonan tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo