Bawaslu Harus Cabut Ucapan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Meskipun tidak melanggar suatu peraturan perundang-undangan, tapi hakekat dari hukum itu adalah akal budi, keadilan dan untuk ketertiban
Rabu, 29 Agustus 2018 23:22 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan KRH Henry Yosodiningrat meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) untuk mencabut pernyataannya yang menyebut deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden tidak melanggar aturan dan bukan bagian dari kampanye.

Tolong jelaskan, dimana letak tidak melanggar aturannya? Dari Peraturan KPU-nya kah? Atau melanggar Undang-Undang kah? Itu disebutkan gak melanggar kata Bawaslu, kesal Henry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Bawaslu RI, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Henry, meskipun tidak melanggar suatu peraturan perundang-undangan, tapi hakekat dari hukum itu adalah akal budi, keadilan dan untuk ketertiban.

Dengan adanya pro kontra seperti itu, saya katakan yang pro ada jutaan, yang kontra juga jutaan. Sehingga masyarakat terbelah. Di satu sisi, polisi melarang itu karena melihat ada potensi gangguan Kamtibmas. Ada penolakan dan demo di sana sini, tambah Henry.

Sementara Bawaslu, lanjut dia, selaku lembaga negara yang mengawasi Pemilu, diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dari kelompok pendukung #2019GantiPresiden.

Baca juga :