Bawaslu Surabaya Putuskan Caleg Partai Tak Bersalah

Kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
Selasa, 11 Desember 2018 23:47 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Surabaya, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya memutuskan terlapor dua calon anggota legislatif PDI Perjuangan Armuji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye.

Pada sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Selasa (11/12), kedua caleg itu dinyatakan tak bersalah.

Baca: Armuji: Pembangunan Trem Tidak Masuk APBD

Dengan ini, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan, kata ketua majelis Usman saat membacakan putusan sidang.

Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor: 181/DPC/EKS/XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018 bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.

Baca juga :