Jakarta, Gesuri.id - KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 di provinsi Jawa Tengah. Dalam rekapitulasi pileg, total ada 10 dapil di Jateng.
Alhamdulillah, rekapitulasi suara di provinsi Jawa Tengah sah, kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Baca:KatonGagal ke Senayan, Meski Unggul dari Titiek Soeharto
KPU memberikan alokasi 77 kursi untuk pileg di 10 dapil Jateng. Caleg yang lolos ditentukan menggunakan metode Sainte Lague yang dimulai dengan mencatat perolehan suara seluruh parpol.
Parpol yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold 4 persen dicoret dan tidak akan diikutkan dalam perolehan kursi. Sementara parpol yang lolos diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi.