Didatangi Bawaslu, Rudy Tegaskan Tak Tabrak Aturan

Kepala daerah boleh melakukan kampanye pada waktu hari libur, Sabtu dan Minggu serta waktu cuti.
Rabu, 13 Februari 2019 16:01 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Solo, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah meminta keterangan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkait keikutsertaannya dalam acara deklarasi 31 kepala daerah mendukung pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang diselenggarakan di Hotel Alila pada 26 Januari 2019 lalu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo yang akrab disapa Rudy tersebut menyatakan telah didatangi Bawaslu untuk dimintai keterangan di ruang kerjanya pada hari Jumat pekan lalu.

Ditanya untuk apa saya datang, kemudian undangannya seperti apa. Ya saya jawab, kita diundang via WhatsApp pribadi dan kalau saya terus terang, saya datang sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, petugas partai yang diberi mandat menjadi wali kota, katanya, Rabu (13/2).

Baca: BPN Resmikan Posko di Solo, Ini Respon Rudy

Dalam kesempatan itu, Rudy menegaskan pertemuan dengan 31 kepala daerah pada waktu itu bukan pelanggaran peraturan pemilu. Menurutnya, pertemuan tersebut mengundang para kepala daerah yang berasal dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin dan bersifat personal.

Baca juga :