Ikuti Kami

Didatangi Bawaslu, Rudy Tegaskan Tak Tabrak Aturan

Kepala daerah boleh melakukan kampanye pada waktu hari libur, Sabtu dan Minggu serta waktu cuti.

Didatangi Bawaslu, Rudy Tegaskan Tak Tabrak Aturan
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Solo, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah meminta keterangan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkait keikutsertaannya dalam acara deklarasi 31 kepala daerah mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang diselenggarakan di Hotel Alila pada 26 Januari 2019 lalu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo yang akrab disapa Rudy tersebut menyatakan telah didatangi Bawaslu untuk dimintai keterangan di ruang kerjanya pada hari Jumat pekan lalu.

"Ditanya untuk apa saya datang, kemudian undangannya seperti apa. Ya saya jawab, kita diundang via WhatsApp pribadi dan kalau saya terus terang, saya datang sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, petugas partai yang diberi mandat menjadi wali kota," katanya, Rabu (13/2).

Baca: BPN Resmikan Posko di Solo, Ini Respon Rudy

Dalam kesempatan itu, Rudy menegaskan pertemuan dengan 31 kepala daerah pada waktu itu bukan pelanggaran peraturan pemilu. Menurutnya, pertemuan tersebut mengundang para kepala daerah yang berasal dari partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan bersifat personal.

"Misalnya Sragen nggak diundang, karena memang bukan partai pengusung maupun pendukung. Kalau Pak Ganjar kan jelas dari PDI Perjuangan seperti juga saya," ujarnya.

Kedua, pertemuan tersebut dilakukan di luar jam dinas, Sabtu. Dikatakan, kepala daerah boleh melakukan kampanye pada waktu hari libur, Sabtu dan Minggu serta waktu cuti.

Baca: Rudy: Relawan Tulang Punggung Negara

Maka dari itu, Rudy menyatakan tidak ada pelanggaran aturan main pemilu.

"Menurut saya tidak ada aturan yang ditabrak. Karena satu, waktunya minggu, kedua, tidak menggunakan fasilitas negara dan pemerintahan. Serta yang terpenting tidak menganggu tugas kita melayani masyarakat," kata dia.

Quote