Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, insiden tercecernya e-KTP tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Mendagri menilai DPT merupakan otoritas mutlak dari KPU.
Baca:Mendagri Nilai IsuDPTJadi Manuver Politik
Sedangkan Kemendagri hanya memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. DP4 juga sudah diserahkan ke KPU 15 Desember 2017.
Jadi masalah e-KTP hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU, ujar Tjahjodi Jakarta, Kamis (13/12).