e-KTP Tercecer Tidak Pengaruhi DPT Pemilu 2019

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai DPT merupakan otoritas mutlak dari KPU. 
Jum'at, 14 Desember 2018 10:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, insiden tercecernya e-KTP tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Mendagri menilai DPT merupakan otoritas mutlak dari KPU.

Baca:Mendagri Nilai IsuDPTJadi Manuver Politik

Sedangkan Kemendagri hanya memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. DP4 juga sudah diserahkan ke KPU 15 Desember 2017.

Jadi masalah e-KTP hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU, ujar Tjahjodi Jakarta, Kamis (13/12).

Baca juga :