Ikuti Kami

e-KTP Tercecer Tidak Pengaruhi DPT Pemilu 2019

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai DPT merupakan otoritas mutlak dari KPU. 

e-KTP Tercecer Tidak Pengaruhi DPT Pemilu 2019
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, insiden tercecernya e-KTP tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Mendagri menilai DPT merupakan otoritas mutlak dari KPU. 

Baca: Mendagri Nilai Isu DPT Jadi Manuver Politik

Sedangkan Kemendagri hanya memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. DP4 juga sudah diserahkan ke KPU 15 Desember 2017.

"Jadi masalah e-KTP hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU," ujar Tjahjodi Jakarta, Kamis (13/12).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, tugas pemerintah dan pemerintah daerah sesuai UU hanya membantu dan memfasilitasinya agar Pemilu 2019 berjalan lancar. 

"Tidak tepat jika soal tindak pidana terkait e-KTP dikaitkan dengan pemilu," cetusnya.

Hal senada juga diungkap Anggota KPU Viryan Azis. Ia menegaskan bahwa data e-KTP tercecer tidak akan bisa masuk ke DPT.

Baca: e-KTP Tercecer, Mendagri Duga Ada Motif Politik

Mekanisme proses penyusunan DPT harus melalui verifikasi faktual maupun kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

Jadi, kata Viryan, apabila ada data yang tidak benar keberadaanya termasuk e-KTP tercecer, dengan sendirinya tidak akan masuk DPT.

"Dengan prinsip kerja kami kalau ada data, katakanlah e-KTPnga diduga aspal, orangnya tidak ada, hal-hal seperti ini bisa dilakukan pengecekan. Dalam prinsip kerja kami hal seperti ini akan tereliminir sendirinya," pungkasnya, Rabu (12/12/2018).

Quote