Eggi Sudjana Makar, Eva: Tak Terima? Bantah di Pengadilan

Eva: Pengadilan terbuka, bisa diakses maka silakan adu argumen di sana.
Jum'at, 10 Mei 2019 11:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan Eggi Sudjana bisa membantah keputusan Polri yang menetapkannya sebagai tersangka makar di pengadilan.

Eva mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum tidak bisa menolak aduan siapapun. Meski begitu, polisi juga tidak akan sembarangan menindaklanjuti sebuah laporan.

Baca:Makar, Politisi PDI Perjuangan LaporkanEggi Sudjana

Jadi jika polisi menetapkan pasal makar 107 pada Pak Eggi, maka yang bersangkutan tinggal membantahnya di pengadilan. Pengadilan terbuka, bisa diakses maka silakan adu argumen di sana, kata Eva kepada Gesuri, Jumat (10/5).

Eva menegaskan, aparat hukum pasti menggunakan dasar hukum ketika memproses sebuah laporan.

Baca juga :