Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan Eggi Sudjana bisa membantah keputusan Polri yang menetapkannya sebagai tersangka makar di pengadilan.
Eva mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum tidak bisa menolak aduan siapapun. Meski begitu, polisi juga tidak akan sembarangan menindaklanjuti sebuah laporan.
Baca: Makar, Politisi PDI Perjuangan Laporkan Eggi Sudjana
"Jadi jika polisi menetapkan pasal makar 107 pada Pak Eggi, maka yang bersangkutan tinggal membantahnya di pengadilan. Pengadilan terbuka, bisa diakses maka silakan adu argumen di sana," kata Eva kepada Gesuri, Jumat (10/5).
Eva menegaskan, aparat hukum pasti menggunakan dasar hukum ketika memproses sebuah laporan.
"Pak Eggi juga orang hukum maka dia tahu cara kerja polisi, semua berbasis fakta hukum. Dia juga paham nanti di pengadilan bisa membuktikan diri sebaliknya," ujar Eva.
Baca: Kapitra Ampera: Tudingan Eggi Sudjana Hanya Sensasi Murahan
Seperti diketahui, Eggi menilai telah terjadi kesalahan konstruksi hukum ketika dia ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, selama ini yang dipersoalkannya adalah pelaksanaan Pilpres 2019 dan capres, bukan mempersoalkan presiden.
"Kalau people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kami tak mempersoalkan pemerintahan yang sah, kami hanya mempersoalkan capres yang curang," ujarnya.