Eva Sayangkan Tim Hukum 02 Tidak Cermat Baca UU

BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.
Rabu, 12 Juni 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam UU tersebut tertulis BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Baca:Jabatan DPS Dipermasalahkan BPN, Kiai Amin Tegas Menyangkal

BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi, kata juru bicara TKN, Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Selasa (11/6).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Baca juga :