Ikuti Kami

Eva Sayangkan Tim Hukum 02 Tidak Cermat Baca UU

BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

Eva Sayangkan Tim Hukum 02 Tidak Cermat Baca UU
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam UU tersebut tertulis BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Baca: Jabatan DPS Dipermasalahkan BPN, Kiai Amin Tegas Menyangkal

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata juru bicara TKN, Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Selasa (11/6).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta Pemilu, bukan ditanggani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa Pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yg berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Baca: Kiai Ma'ruf Pastikan Syariah Perkuat Ekonomi Nasional

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tandas Eva mempertanyakan.

Quote