Feri Amsari: MK Harus Ungkap Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Massif Pemilu 2024

Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri.
Selasa, 16 April 2024 06:07 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.

Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) tidak bisa dilihat dari angka pemilu. Hasil pemilu itu sendiri merupakan hasil dari politik gentong babi berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon.

Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima gentong babi (bantuan sosial/bansos). Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK.

Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri. Bahkan berencana melakukan kecurangan secara nasional yang kalau dibongkar di dalam sidang MK akan memperlihatkan betapa jahatnya proses penyelenggaraan pemilu saat ini, beber Feri dikutip dari akun Youtube Akbar Faisal Uncensored, Sabtu (23/3/2024).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.

Baca juga :