Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang taat konstitusi. Bagi PDI Perjuangan Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat. Kalau Pilkada ini dikembalikan ke DPRD, maka rakyat tidak lagi memegang kedaulatan. Yang ada hanya kedaulatan elite, karena kekuasaan ditentukan elite, kata Sanen di Pontianak, Kamis (8/1).
Ia menambahkan, sistem demokrasi adalah pesta rakyat yang telah ditegaskan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan yang menjadi rujukan konstitusional. Sanen menyebut setidaknya terdapat tiga putusan MK yang secara tegas menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, kata Sanen, menegaskan bahwa frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai sebagai pemilihan yang melibatkan partisipasi langsung rakyat. MK menilai pemilihan langsung merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat.