Gugatan BPN ke MK Lebih Beradab Ketimbang Bakar-bakaran

Ketimbang menolak hasil Pilpres tetapi menerima hasil Pemilu leguslatif.
Senin, 27 Mei 2019 10:31 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Influencer Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Arteria Dahlan menghormati langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK). Menurutnya itu adalah hak konstitusional 02.

Baca:TKN: Pertemuan 01 dan 02 Tunggu Waktu yang Tepat

Itu jauh lebih beradab, dari pada ada demo lagi di jalanan, bakar-bakaran. Ketimbang menolak hasil Pilpres tetapi menerima hasil Pemilu leguslatif dan menyatakan klaim sepihak telah terjadi kecurangan, kata Anggota Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-Maruf itu kepada Gesuri.id, Senin (27/5).

Arteria berharap proses gugatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan maksimal oleh kubu 02, Sekarang saatnya memastikan dalil kecurangan menjadi fakta persidangan, disertai bukti dan saksi-saksi yang patut menurut hukum, ungkapnya.

Arteria menyarankan, dalam hal ini kubu 02 tidak perlu lagi berpolemik dan mengumbar pernyataan-pernyataan offensif di ruang publik terlebih kepada institusi MK. Lebih baik, lanjutnya, seluruh energi dan daya upaya difokuskan untuk menghadirkan fakta hukum yang mampu meyakinkan MK bahwa permohonan mereka layak menurut hukum.

Baca juga :