Jakarta, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, Gunawan HS melayangkan somasi kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang.
Somasi ini dilayangkan oleh caleg nomor urut 7 dari PDI Perjuangan itu melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law pada Selasa kemarin, 5 Maret 2024.
Perwakilan Kuasa Hukum Gunawan HS, Ach Hussairi, mengatakan, somasi ini berawal ketika pihaknya menemukan modus oknum PPK pada tiga kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru yang diduga telah melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan.
Baca:Abdy Jelaskan KenapaGanjarPranowo Layak Jadi Presiden RI