Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan menilai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) butuh perubahan mendasar, maka Ahok dan Djarot dipertimbangkan ikut Pilkada di Sumut.
"Sebagai partai yang menjamin proses demokrasi internal, pernyataan Eriko tersebut menjelaskan posisi politik PDI Perjuangan. Proses pendaftaran bakal calon (balon) gubernur di DPD PDI Perjuangan adalah masuk tahapan penjaringan dan penyaringan. Sedang keputusan akhir atas calon akan ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan"ujar Sutrisno, Sabtu (18/5)
Disebut Sutrisno, Calon tersebut mungkin sama dengan yang dijaring dan disaring DPD Sumut, namun mungkin juga berbeda.
Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
Jika mengacu pada 3 (tiga) Pilkada sebelumnya (2008, 2013, dan 2018), maka pasangan calon (paslon) yang diusung, sama sekali tidak ikut proses penjaringan dan penyaringan di DPD PDI Perjuangan.
Paslon Tri Tamtomo- Benny Pasaribu (2008), Effendi MS Simbolon -Djumiran Abdi (2013), dan Djarot- Sihar PH Sitorus (2018) langsung diputuskan dan ditetapkan DPP PDIP.
"Maka hal yang sama mungkin terjadi di Pilkada 2024,"kata Sutrisno lagi.
Menariknya, di ketiga Pilkada tersebut PDI Perjuangan “berani” mengusung Paslon dari kader sendiri, meski harus koalisi dengan partai lain (kursi dibawah 20 persen).
Maka di Pilkada 2024 hal yang sama juga lebih berpeluang terulang, sebab PDI Perjuangan Sumut dapat mengusung Paslon sendiri, tanpa koalisi dengan partai lain (21 dari 100 kursi).
"Selain usung Paslon kader sendiri, PDIP jadi satu- satunya partai yang konsisten mengusung Paslon nasionalis, sesuai karakteristik Sumut sebagai miniatur Indonesia,"tutur Sutrisno.
Jika mengacu kepada informasi Eriko, menurut Sutrisno tentang kemungkinan mengutus Ahok dan Djarot ke Sumut, maka perlu diuji berdasarkan UU Pilkada.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, pada Pasal 7, huruf o, berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”
Baca: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran
Ahok dan Djarot tidak dapat maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama, yakni Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun Ahok dan Djarot masih dapat maju sebagai cawagub di daerah yang berbeda, seperti Sumut. Maka ide memasangkan (kembali) Ahok- Djarot di Sumut dapat dilakukan.
Pasangan Ahok- Djarot menjadi pasangan paling komplit dari pasangan manapun. Ahok- Djarot pernah sama- sama DPRD Kabupaten/ Kota, pernah sama- sama Bupati/ Wali Kota, pernah sama- sama Wakil Gubernur dan Gubernur, dan pernah sama- sama Anggota DPR RI.
"Dengan track record komplit tersebut, maka Paslon ini berpeluang besar menang di Pilkada Sumut. Sebagai provinsi “para ketua”, Sumut yang dihuni oleh penduduk yang rasional akan terbuka menerima Paslon Ahok- Djarot. Pengalaman dipimpin oleh pemimpin “biasa”, ingin diubah warga Sumut melalui Pilkada 2024. Paslon Ahok- Djarot bukan Paslon biasa dengan rekam jejak yang luar biasa. Paslon Ahok- Djarot akan membuat Sumut Baru, Sumatera Utara yang bersih, aman, rukun, dan unggul,"ujar Mantan Anggota DPRD Sumut