Hak Angket Bisa Diajukan Tanpa Menunggu Hasil Pemilu

Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Selasa, 27 Februari 2024 19:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pentingnya hak angket untuk menyelidiki ada atau tidaknya kecurangan selama proses pemilu.

Untuk itu, pengajuan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 tetap diperlukan tanpa harus menunggu hasil resmi pemilu.

Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu, ujar Feri ketika dihubungi, di Jakarta, Minggu (25/2).

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket, terang dia, dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat bahwa pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu, imbuh Feri.

Baca juga :