Ikuti Kami

Politisi PDI Perjuangan Respon Fakta Semakin Lemahnya Sinyal Hak Angket di DPR RI

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Chiko Hakim. 

Politisi PDI Perjuangan Respon Fakta Semakin Lemahnya Sinyal Hak Angket di DPR RI
Politisi PDI Perjuangan, Chico Hakim.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Chico Hakim merespon fakta tentang semakin melemahnya sinyal hak angket setelah Puan Maharani menyatakan belum adanya pergerakan dan tidak adanya instruksi ke Fraksi PDI Perjuangan di DPR soal hak angket tersebut.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Chiko Hakim. 

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan Puan Maharani bukan berarti menutup kemungkinan bergulirnya hak angket. 

Dikatakannya, saat ini ada banyak agenda yang lebih urgen atau mendesak ketimbang hak angket. Tapi bukan berarti hak angket itu perlahan dipetieskan.

"Kan mbak puan baru saja mengesahkan Undang-Undang Desa. Artinya, DPR sedang banyak agenda yang dikejar," kata Chico, Jumat 29 Maret 2024. 

Saat ini, katanya, PDI Perjuangan sebagai partai pemimpin koalisi kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga tengah disibukan dengan sidang perkara hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Untuk TPN Ganjar-Mahfud termasuk PDI Perjuangan yang ada didalamnya sebagai partai pemimpin koalisi, saat ini sedang fokus ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya. 

"Apa yang menjadi persiapan untuk hak angket itu memang sudah siap dan tinggal go ahead saja, pada saat yang tepat dan pada saat yang memang dibutuhkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Puan Maharani mengaku tak memberikan instruksi terkait hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada Fraksi PDIP di DPR RI.

Dikatakannya, jika hak angket adalah jalan terbaik, maka akan dilaksanakan.  Puan menyebut hingga saat ini, hak angket belum diajukan secara resmi kepada DPR. 

"Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya, (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Puan menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucapnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa angket tak hanya sekadar keinginan politik. Hak angket membutuhkan dukungan masyarakat.

"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik."

"Tetapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat," lanjutnya.

Sumber

Quote