Jakarta, Gesuri.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Berdasarkan pertimbangan hukum dam fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali, kata Saldi di Gedung MK, Senin (22/4).
Saldi mengingatkan agar hal serupa tak terulang di Pilkada Serentak 2024, perlu ada antisipasi penggunaan anggaran negara saat pemilu.
Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu, kata Saldi.